Rangkuman PPKn Pertahanan NKRI
Sistem Pertahanan dan Keamanan NKRI
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegritas, berisi keuletan, dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segalatantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional, yaitu segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara dan menjadi negara yang selamat dari ancaman bangsa lain atau dari dalam bangsa.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara.
Sistem perthanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut :
1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabaikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat
2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan
3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Jadi, pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan - kepentingannya.
Bentuk - Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Menurut UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
Setelah TNI dan Polri dipisah, tugas dari kedua institusi itu juga berbeda. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (3) dan (4) menyatakan sebagai berikut :
- TNI terdiri atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara sebagai alat negara untuk mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta untuk menegakkan hukum.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang menyelenggarakannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Kewajiban Warga Negara dalam Membela Negara
Kewajiban warga dalam membela negara dapat dilakukan dengan cara berikut :
- Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
- Ikut serta membantu korban bencana di dalam negri
- Belajar dengan tekun pelajaran PKn
- Mengikut kegiatan ekstrakulikuler, seperti Pramuka dan Paskibra
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- Pengabdian sebagai anggota TNI
- Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian
Ada juga rangkuman mengenai Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia.
Sekian dari rangkuman ini semoga dengan membaca ini, anda dapat lebih mengerti dan menerapkan bela negara dalam kehidupan sehari - hari. Mohon maaf apabila ada kata - kata yang salah atau kurang menyenangkan, terima kasih.
bagus juga lek tingkatkan.
ReplyDeleteThanks lho buat informasin nya, sangat berguna dan cukup lengkap dan sistematis
ReplyDeleteSangatt bermanfaat 👍
ReplyDeleterangkumannya sangat membantu dan cukup lengkap, tulisannya juga rapih 😊
ReplyDeleteRangkumannya sangat bermanfaat!
ReplyDeleteRangkumannya sangat lengkap dan rapi
ReplyDeleteRangkuman sangat baik, tapi tema harus diganti agar terlihat lebih baik
ReplyDeleteRangkuman ini sangat informatif, lengkap juga rapih. Terimakasih dan lanjutkan
ReplyDelete